Facebook menang di pengadilan melawan seorang raja spam bernama Sanford Wallace. Situs yang digagas Mark Zuckerberg ini pun mendapat ganti rugi cukup besar, sebanyak US$ 711 juta atau sekitar Rp 7 triliun.
Hakim Jeremy Fogel dari U.S. District Court of the Northern District of California menyatakan Wallace bersalah melakukan marketing via e-mail dengan cara yang tidak benar. Ia menebar pesan sampah yang mengganggu banyak pengguna Facebook.
Facebook menyambut gembira keputusan yang berpotensi bikin jera spammer lainnya ini. "Ini adalah salah satu kemenangan penting dalam perjuangan kami melawan spam, kami akan terus melanjutkannya," ujar Sam O'Rourke dari bagian legal Facebook.
Facebook menggugat Sanford pada bulan Februari lalu. Dia dituding menggunakan situs phishing untuk menjebak para pengguna Facebook dan mengakses account mereka, dalam rangka mendistribusikan spam.
Sanford sendiri dijuluki raja spam karena jadi pelaku penyebaran pesan sampah kelas kakap. Perusahaannya yang bernama Cyber Promotions pernah mengirim sampai 30 juta e-mail spam per hari. Dia berulang kali berurusan dengan hukum karena ulahnya.
Meski terhitung selangit, jumlah denda atas kasus spam ini bukanlah yang terbesar bagi Facebook. Sebab sebelumnya, mereka juga pernah menang dalam kasus spam melawan tersangka Adam Guerbez tahun lalu, dengan denda US$ 873 juta.

INFO SOFTWARE
- Adobe Flash Player 10.0.32.18
- Ansav
- Avira AntiVir Premium 9
- Avira AntiVir Professional 9
- Avira Premium Security Suite 9
- Avira Update
- CCleaner
- FLV Player 2.0 Build 25
- Google Chrome 4.0.213.1
- Google Earth 5.1.3509.4636 Beta
- Internet Download Manager 5.18 Build 3
- Mozilla Firefox 3.5.3
- Nero 9 9.4.13.2d
- TuneUp Utilities 2009 v8.0.3300.1
- WinRar 3.90
- WinZip 14.0 Build 8631 Beta
Blog Archive
-
►
2010
(20)
- ► 04/25 - 05/02 (1)
- ► 03/14 - 03/21 (4)
- ► 03/07 - 03/14 (4)
- ► 02/14 - 02/21 (5)
- ► 02/07 - 02/14 (1)
- ► 01/31 - 02/07 (3)
- ► 01/24 - 01/31 (2)
-
▼
2009
(136)
- ► 12/20 - 12/27 (4)
- ► 12/13 - 12/20 (4)
- ► 11/29 - 12/06 (14)
- ► 11/08 - 11/15 (4)
-
▼
11/01 - 11/08
(36)
- Dasi USB dengan Kamera Mata-mata
- Kuliah Online Bersama Dosen Universitas Terkemuka ...
- Beragam Efek Visual di Desktop
- Membuat Font dari Tulisan Tangan Sendiri
- Meredam Kebisingan Didalam Ber-Facebook
- Tes Boot Antara Windows 7 dengan Windows Vista
- 27 Desain 3D Photoshop
- 10 App Untuk Mempermudah Win 7
- Daya Saing Indonesia di Dunia IT Cuma Urutan 59
- Microsoft Ciptakan Alat Bantu Teknologi Forensik
- Scanner Canggih Tembus Pandang Menuai Protes
- Windows 7 eluncur, Windows XP Dihentikan
- USB 3.0 Diundur Hingga 2011
- Kini Ada Open Office Untuk Anak-anak
- Internet Ulang Tahun ke-40, Alamat Domain Bisa Pak...
- 10 Situs yang Paling Banyak Diakses Pengguna Mobil...
- Geocities Tutup Untuk Selamanya
- Situs 'White House' Memakai Aplikasi Open Source C...
- Televisi Masa Depan Tak Perlu Remote Control Lagi?
- Perubahan FaceBook Baru Bikin BT Penggunanya
- China Klaim Ciptakan Komputer Tercepat di Dunia
- Nokia Akan 'Penisunkan' N-Gage
- Facebook Dapat Uang 7 Triliun Dari Spammer
- Nokia Luncurkan Ponsel Musik Pertama-nya dengan Pa...
- Windows 7 akan Tersedia dalam Versi USB Flash Disk
- Firefox 3.5.4 Hadir Lebih Baik Dengan Celah Keaman...
- Kacamata Vuzix Mampu Hadirkan Layar Virtual 55 Inc...
- Review Flash Voyager GT 128GB
- Tips & Trik Mempercepat Koneksi Internet Anda
- Tips Menghindari 'Stalker' di Situs Jejaring Sosial
- Tips Mempercepat pengoperasian Mozilla dengan 'Jal...
- W32/Email-Worm.Assiral Cacing Kecil Penantang Anti...
- Ubuntu 9.10 Resmi Dirilis
- Awas! Virus Menyedot Pulsa Ponsel Anda
- BAT/Troj.Polsesi: Saking Terobsesinya jadi Polisi
- W32/Moonlight.L: Cahaya Bulan Berbahaya
- ► 10/25 - 11/01 (13)
- ► 10/11 - 10/18 (7)
- ► 10/04 - 10/11 (3)
- ► 09/27 - 10/04 (43)
- ► 09/20 - 09/27 (2)
- ► 09/13 - 09/20 (6)
05.30
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar